Jam Operasional MRT Diperpanjang Hingga 22.30 WIB, Cek Jadwalnya

Jum'at, 08 April 2022 | 15:09 WIB
Jam Operasional MRT Diperpanjang Hingga 22.30 WIB, Cek Jadwalnya
Rangkaian kereta MRT melintas di bawah Halte Transjakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) koridor 13 di Jakarta, Selasa (31/12/2019). (Antara Foto/Aprillio Akbar/aww)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini jam operasional MRT terbaru. Jam operasional MRT diperpanjang seiring kasus COVID-19 melandai.

Kekinian, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.30 WIB mulai Jumat hari ini.

Perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial menjelaskan ketetapan ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Baca Juga: Status PPKM Level 2, Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB," kata Rendi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Selain pada hari kerja, jam operasional MRT pada akhir pekan, yakni Sabtu, Minggu dan hari libur dimulai pukul 06.00 sampai 22.30 WIB. Sebelumnya, jam operasional MRT maksimal pada pukul 21.30 WIB.

Sementara itu, jarak waktu keberangkatan antarkereta tetap berlaku setiap lima menit untuk hari kerja pada jam sibuk (07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Pada akhir pekan dan hari libur, jarak keberangkatan kereta menjadi setiap 10 menit.

Selama Ramadhan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang membatalkan puasa saat berada di dalam kereta Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun.

Baca Juga: Jam Operasional Terbaru Transportasi di Jakarta: TransJakarta, LRT, MRT Hingga KRL

Ketentuan berbuka puasa yakni penumpang hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak adzan magrib.

Selama berada di dalam area stasiun dan Ratangga, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI