Suara.com - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia atau PGI mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan penambahan tiga provinsi di Papua yang baru disetujui di tingkat Badan Legislasi DPR RI.
Kepala Biro Papua PGI Ronald Tapilatu mengatakan, pemekaran provinsi di Papua harus dihentikan karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengimbau Pemerintah dan DPR untuk menghormati uji materi atas Revisi Kedua UU Otsus yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata Ronald, Jumat (8/4/2022).
Dia juga mendesak pemerintah dan DPR mempertimbangkan usul gereja-gereja di Papua termasuk Komnas HAM untuk dibukanya dialog damai menghentikan kekerasan di Papua.
Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Pemerintah dan DPR Batalkan Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
"Dialog ini harus secara setara dan bermatabat dengan semua komponen rakyat Papua dengan mekanisme yang disepakati bersama komponen rakyat Papua tanpa kecurigaan terhadap semua pihak yang terlibat” ucapnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.