Suara.com - Berikut ini jam operasional terbaru transportasi di Jakarta setelah Ibu Kota Jakarta melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. Hal itu sesuai dengan aturan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Jam operasional transportasi Jakarta ditambah 30-90 menit untuk beberapa jenis transportasi di Ibu Kota sesuai ketentuan
Dishub DKI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 198 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi saat PPKM level dua.
"Pencegahan penyebaran COVID-19 sektor transportasi meliputi pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo melalui surat keputusan soal petunjuk teknis operasional transportasi umum di Jakarta, Jumat.
Adapun sarana transportasi umum TransJakarta beroperasi mulai 05.00-22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit apabila dibandingkan SK Nomor 175 tahun 2022 yang beroperasi mulai 05.00-21.30 WIB.
Kemudian angkutan umum reguler dalam trayek juga tetap sama mulai 05.00 hingga 22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.
Moda Raya Terpadu (MRT) mulai 05.00 hingga 22.30 WIB atau diperpanjang dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Lintas Raya Terpadu (LRT) menjadi 05.30 hingga 22.30 WIB dari sebelumnya 05.30-21.30 WIB.
Untuk angkutan perairan masih tetap sama dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dan angkutan malam hari diperpanjang 90 menit dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.30 hingga 22.30 WIB.
Baca Juga: Viral Pria Ketiduran di Kereta sampai Minuman Tumpah, Reaksi Orang Sekitar Jadi Sorotan
Sedangkan untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek sesuai dengan pola operasional moda itu. (Antara)