5 Fakta Fakhri Hilmi Eks Bos OJK yang Korupsi Rp 16 T Berujung Dibebaskan MA

Jum'at, 08 April 2022 | 14:43 WIB
5 Fakta Fakhri Hilmi Eks Bos OJK yang Korupsi Rp 16 T Berujung Dibebaskan MA
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fakhri divonis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp. 16 triliun sebelum akhirnya dibebaskan oleh MA

4. Alasan dibebaskan oleh MA

Fakhri dinyatakan bebas sepenuhnya dari kasus pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya diputuskan vonis 8 tahun penjara.

Melalui MA, ia bahwa dakwaan terhadap Fakhri tidak terbukti secara sah.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," terang Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA. 

Selain itu, alasan Fakhri dibebaskan adalah dirinya telah memenuhi tanggung jawab jabatannya dan memenuhi SOP yang berlaku sesuai Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ungkap hakim yang menyidangkan Fakhri.

5. Sempat terjadi perbedaan pendapat dalam proses sidang

Proses sidang yang akhirnya membebaskan Fakhri sempat diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari MA. 

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah

Hakim Desnayeti dan hakim Soesilo memutuskan Fakhri tidak bersalah, namun hakim Agus Yunianto berkata sebaliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI