Soal Pemekaran 3 Provinsi Baru, Peneliti BRIN: Makin Mempersulit Negara Akhiri Konflik Bersenjata di Papua

Jum'at, 08 April 2022 | 14:37 WIB
Soal Pemekaran 3 Provinsi Baru, Peneliti BRIN: Makin Mempersulit Negara Akhiri Konflik Bersenjata di Papua
Ilustrasi---Aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru atau DOB di Kabupaten Yahukimo, Papua. (Dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Cahyo Pamungkas menyayangkan persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas rancangan undang-undang pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Cahyo menyebut kebijakan kontroversial ini akan semakin meningkatkan ketidakpercayaan publik pada pemerintah.

”Kebijakan pemekaran Papua yang terbaru akan mendorong ketidakpercayaan Papua yang meluas kepada pemerintah pusat dan akan semakin menyulitkan negara dalam mengakhiri konflik bersenjata Papua," kata Cahyo, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, pemekaran provinsi Papua yang dibuat oleh pemerintah pusat telah ditolak oleh orang asli Papua sejak 1999, tetapi tetap dilanjutkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2003, dan dilegalkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Sebut Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Cacat Prosedural, MRP: Kebijakan Sepihak, Sama Sekali Tak Mendidik Publik

“Pemekaran ‘top down’ yang dibuat sepihak oleh pemerintah pusat ini seperti mengulangi model tata kelola kekuasaan Belanda untuk terus melakukan eksploitasi sumber daya alam dan menguasai tanah Papua,” tegasnya.

“Siklus kekerasan politik di Papua telah menimbulkan banyak korban sipil dan pengungsian. Revisi kedua UU Otsus Papua dan kebijakan pemekaran provinsi ini telah menimbulkan situasi yang kontraproduktif. Akibatnya, orang asli Papua semakin merasakan tidak adanya rasa aman dan memperkuat memoria passionis mereka atas pengalaman kelam masa lalu,” sambung Cahyo.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut. 

Baca Juga: Baleg DPR Setujui 3 Provinsi Baru di Papua, MRP: Menciderai Otsus!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI