Suara.com - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang semula 12 Bab dan 81 Pasal, telah disetujui 12 Bab dan 93 pasal dalam pembahasan di tingkat pertama.
"Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, yang awalnya meliputi 12 bab 81 pasal dalam pembicaraan tingkat pertama ini telah disetujui rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini meliputi 12 bab 93 pasal," ujar Bintang dalam Media Talk secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Bintang kemudian memaparkan gambaran umum terkait dengan RUU TPKS yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama. Yaitu terdapat pengaturan umum antara lain mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual, korporasi dan lain sebagainya.
RUU TPKS kata Bintang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.
"Dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberlangsungan kekerasan seksual," papar dia.
Bintang melanjutkan bahwa dalam RUU TPKS, terdapat pengaturan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Sembilan jenis tindak pidana kekerasan meliputi, antara lain perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Lalu, meliputi pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Lanjut Bintang, di dalam RUU TPKS, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaiannya, di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.
Baca Juga: RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna, Menteri PPPA: Ini Hasil Kerja Keras Kita Bersama
"Nah ini sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Kemudian rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual juga melakukan pembaharuan hukum, hukum acara sebelum selama dan setelah proses hukum," papar dia.