Suara.com - Profil Fakhri Hilmi baru-baru ini ramai dibicarakan oleh publik. Fakhri Hilmi adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yang dibebaskan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).
Siapa Fakhri Hilmi sebenarnya? Kenapa Fakhri Hilmi akhirnya bebas? Untuk lebih tahu tentang profil Fakhri Hilmi selengkapnya simak artikel ini sampai selesai.
Melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (7/4/2022), MA menyatakan bahwa terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan bahwa putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding. Selain itu, Andi juga mengungkapkan bahwa majelis hakim menilai Fakhri Hilmi telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) jabatannya di OJK.
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya
Penasaran seperti apa sosok Fakhri Hilmi? Langsung saja simak ulasan seputar profil Fakhri Hilmi yang telah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Profil Fakhri Hilmi
Fakhri Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019 di website KPK, Fakhri Hilmi diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7,60 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 3,4 miliar.
- Alat transportasi Rp 621 juta.
- Surat berharga Rp 500 juta.
Selain itu, Fakhri Hilmi juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 5,45 miliar. Dirinya punya utang senilai Rp 2,75 miliar, sehingga nilai total kekayaannya adalah sebesar Rp 7,60 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
Terjerat Kasus Hukum hingga Dibebaskan MA
Fakhri Hilmi diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya, di mana dirinya bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Fakhri lantas diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari hasil pemeriksaan, Fakhri Hilmi dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manajer investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.
Kini, MA telah memutuskan untuk membebaskan Fakhri Hilmi. Berdasarkan keterangan dari Andi, pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga Fakhri Hilmi akhirnya dibebaskan. Putusan tersebut diambil oleh dua majelis hakim yaitu Desnayeti, dan Soesilo. Sedangkan hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri Hilmi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri Hilmi memang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.
Kemudian di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri Hilmi. Tapi dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri Hilmi bebas dalam persidangan di tingkat kasasi.
Putusan tersebut lantas memicu kontroversi. Terlebih, Fakhri Hilmi terseret dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Demikian profil Fakhri Hilmi yang menarik untuk diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama