Suara.com - Majelis Rakyat Papua menyebut proses pembentukan tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih yang disetujui DPR RI dan Pemerintah cacat prosedur.
Wakil Ketua I MRP, Yoel Luiz Mulait mengatakan pembentukan tiga provinsi baru tersebut jelas tidak cermat dan cacat proses karena tanpa partisipasi orang asli Papua dan juga tanpa konsultasi dengan MRP yang merupakan lembaga representasi kultural.
“Ini betul-betul menciderai semangat otonomi khusus. Pembuatan kebijakan sepihak, sama sekali tidak mendidik publik. Justru mempertontonkan pengebirian otonomi dan hak asasi orang asli Papua terutama untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berdampak pada hidup mereka," kata Yoel, Jumat (8/4/2022).
Tiga RUU itu didasari pada UU 2/2021 yang materinya cacat substansial dan sedang diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemekaran seharusnya ditunda sampai MK memutuskan," tegasnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Telah Disahkan, Kini Bertambah Jadi 37 Provinsi