Suara.com - Badan Legislasi telah menyetujui pembentukan tiga rancangan undang-undang tentang provinsi baru di wilayah Papua dalam rapat pleno pengambulan keputusan. Langkah pemekaran provinsi baru di Papua itupun mendapat dukungan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Adapun tiga provinsi baru yang direncanakan dibentuk itu, antara lain Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Puan beralasan dukungan pemekeran provinsi itu demi percepatan dan pemerataan pembangunan di Papua.
"Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Puan Maharani Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Selain itu, menurut Puan pemekaran wilayah di Papua juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Ia berharap penambahan provinsi bisa semakin memajukan Papua.
“RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” kata Puan.
Sementara itu terkait tiga RUU menyoal pemekaran provisi itu, Puan memastikan beleid tersebut akan tetap diselaraskan dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” kata Puan.
Diketahui tiga provinsi baru di Papua itu nantinya masing-masing melingkupi sejumlah kabupaten yang saat ini masih masuk di Provinsi Papua.
Baca Juga: Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Telah Disahkan, Kini Bertambah Jadi 37 Provinsi
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.