M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Adil

Jum'at, 08 April 2022 | 13:18 WIB
M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Adil
Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - M Kece resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat. Hal ini langsung membuat kuasa hukumnya M Kece memprotes vonis yang dinilainya tidak adil.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati menyatakan M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong.

M Kece juga dengan sengaja dianggap melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Atas perbuatannya, ia divonis sesuai dengan aturan pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Wagub Jabar Buka Suara Terkait Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Penistaan Agama Islam M Kace

Putusan hakim itu membuat kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak kecewa. Ia menilai vonis hukuman yang diterima kliennya sangat tidak adil.

Menurutnya, M Kece selama ini tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan. Hal itu dinilai bisa menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.

Ini sangat tidak adil,” kata Martin Lukas Simanjuntak.

Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis berat selama 10 tahun penjara karena perbuatannya yang menodai agama Islam. Vivi menjelaskan, sikap sopan M Kece yang juga belum pernah dihukum memang bisa menjadi hal yang meringankan.

Namun, hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya menodai agama Islam yang dilakukan secara berulang-ulang.

Baca Juga: Sumpahi Hakim Jika Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Eggi Sudjana: Saya Minta Allah Azab Kalian sampai Keturunannya

Vivi juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman M Kece. Faktor ini adalah terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet.

Aksi M Kece itu dinilaitidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia, tetapi juga umat Muslim di seluruh dunia.

Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” jelas Vivi.

Semenrara itu, M Kece belum menanggapi hasil vonis itu dalam persidangan. Ia langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI