Daftar Cagar Budaya Baru Tahun 2022 di Jakarta: Eks Vihara Sin Tek Bio Hingga Toko Tio Tek Hong

Jum'at, 08 April 2022 | 13:17 WIB
Daftar Cagar Budaya Baru Tahun 2022 di Jakarta: Eks Vihara Sin Tek Bio Hingga Toko Tio Tek Hong
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menjadi penceramah tarawih di Masjid Kampus UGM. (Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta punya 4 cagar budaya baru. Cagar budaya ini baru ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Cagar budaya ini memiliki nilai sejarah bagi perkembangan Jakarta, juga agar dapat dikelola dan dirawat lebih baik.

"Benda cagar budaya ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Jumat.

Daftar bangunan cagar budaya itu di antaranya eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan Toko Kompak dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Baca Juga: Emak-emak dibacok saat Mau Salat Subuh, Saksi Ungkap Fakta Ini

Penetapan bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (15/3).

Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan cagar budaya berdasarkan Kepgub Nomor 238 tahun 2022.

Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.

Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.

Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong yang ditetapkan melalui Kepgub Nomor 239 tahun 2022.

Baca Juga: Ryuji Utomo Sempat Diminati Tim Kasta Kedua Liga Korea Selatan, Persija Memintanya Pulang

Bangunan yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.

Bangunan bersejarah lainnya yakni Toko Kompak yang juga terletak di Pasar Baru melalui Kepgub Nomor 240 tahun 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI