Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Direktur Kaltim Naga 99

Jum'at, 08 April 2022 | 11:39 WIB
Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Direktur Kaltim Naga 99
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji untuk diperiksa dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (8/4/2022).

Setho akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Masud.

"Kami periksa Setho Bimadji dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Masud)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Hingga siang hari ini, Ali belum datang ke gedung KPK.

Baca Juga: KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700

KPK mengusut dugaan aliran uang suap bukan hanya kepada Bupati Abdul Gafur, tetapi juga ke sejumlah pihak.

Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama lima tersangka lainnya.

Tersangka pemberi suap yaitu pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam tangkap tangan Abdul, KPK menyita uang Rp1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah mal Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Periksa Bupati PPU Abdul Gafur Bersama Bendahara DPC Demokrat Nur Afifah, KPK Usut Aliran Uang ke Sejumlah Pihak Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI