Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam perkara kasus pencucian uang yang kembali menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Keenam saksi itu yakni, Sekpol PP, Amran; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ika Indah Yarti; ASN Staf Metrologi legal pada Dinas Perdagangan Kota Bekasi, Agus Mudiarsyah; dan Sekdis Tata Ruang Bekasi, Dzikron. Kemudian, Kabag Perencanaan RSUD Kota Bekasi Dewi Rosita dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
"Enam saksi kami periksa untuk tindak pidana pencucian uang tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan enam saksi ini. Rencana mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah sejumlah saksi ini sudah datang penuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.
Dari pemanggilan sejumlah saksi sebelumnya penyidik KPK tengah mendalami peran aktif Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi itu 'memalak' uang para Camat dan ASN Kota Bekasi bertujuan untuk mempercepat pembangunan Glamping pribadi miliknya di Cisarua, Bogor, Puncak.
Kasus pencucian uang Rahmat Effendi berdasarkan hasil pengembangan suap barang dan jasa serta jual beli jabatan yang terlebih dahulu menjeratnya sebagai tersangka.
"Menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Dalam kasus suap, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Ada yang Minati Barang Bekas Nurdin Abdullah, KPKNL Makassar Akan Kembalikan ke KPK
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp5 Miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.