Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya

Jum'at, 08 April 2022 | 11:00 WIB
Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya
Perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/@Jiwasraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dari hasil pemeriksaan, Fakhri dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manager investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.

Sebelumnya, Fakhri Hilmi sempat mendapatkan vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat banding.

Fakhri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI telah melakukan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya.  Namun, dua vonis itu sekarang sudah tidak berlaku, mengingat putusan MA menjadi tidak bersalah dan memvonis bebas Fakhri. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI