Suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan, Fakhri Hilmi. Fakhri Hilmi merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan ini tentu memicu kontroversi. Terlebih, Fakhri Hilmi terseret dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp 16 triliun.
Berikut profil mengenai mantan bos OJK Fakhri Hilmi yang divonis bebas.
Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran tugas dan tanggungjawabnya di jabatan tersebut.
Adapun Fakhri diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK, Fakhri memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.
Rinciannya yakni bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, alat transport senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Ia juga memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.
Berkaitan dengan transportasi, Fakhri memiliki 2 mobil dan 1 sepeda motor. Rinciannya Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 380 juta. Mobil lainnya yakni Honda Jazz tahun 2018 senilai Rp 235 juta. Lalu satu unit sepeda motor Fakhri Hilmi senilai 6 juta.
Selain itu, Fakhri juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bogor. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 160m2/89 m2 senilai Rp 1,2 miliar di Bogor. Kemudian di Jakarta, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 89 m2/89 m2 senilai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya. Ia bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.