Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bebas kepada Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dengan ini, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu tentu langsung menjadi kontroversi, mengingat nama Fakhri Hilmi terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 16 triliun.
Berikut fakta-fakta terkait MA membebaskan Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya:
1. Diputuskan bebas seluruhnya
MA menyatakan Fakhri Hilmi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
2. Sempat terjadi perbedaan pendapat hakim MA
Dalam proses persidangan, sempat terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim MA. Dua anggota majelis hakim, yakni Desnayeti dan Soesilo jadi dua sosok yang mengambil putusan jika Fakhri tidak bersalah.
Sedangkan menurut hakim Agus Yunianto, Fakhri terbukti bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya.
Baca Juga: KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700
"Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, yaitu Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.