KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700

Jum'at, 08 April 2022 | 10:27 WIB
KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas uang milik  eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan terpidana lainnya untuk diserahkan kepada negara berdasarkan putusan pengadilan. Uang rampasan itu mencapai Rp 72 Miliar dan USD 2.700. Edhy merupakan terpidana dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

"Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," imbuhnya.

Ali menyebut pihaknya akan terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera.

Baca Juga: KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

"Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," katanya. 

Kekinian Edhy Prabowo telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Edhy harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.

Dalam putusan, Edhy Prabowo turut diminta membayar uang pengganti mencapai Rp 9.6 Miliar dan USD 77 ribu. Dengan memperhitungkan bila terpidana Edhy  tidak membayar maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali.

Pidana tambahan lainnya, kata Ali, pencabutan hak Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Baca Juga: Tak Ada yang Minati Barang Bekas Nurdin Abdullah, KPKNL Makassar Akan Kembalikan ke KPK

"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok."

Diskon Hukuman

Sebelumnya, Mahkamah Agung memberikan diskon lima tahun penjara dari sembilan tahun terhadap Edhy Prabowo. Putusan itu dibacakan dalam kasasi Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).

Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI