Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 10:04 WIB
Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi
Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD soal haram mendirikan negara seperti nabi. (Foto: Facebook/Mahfud MD)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lah, keyakinan kita nabi Muhammad adalah Nabi terakhir dan tak akan ada lagi wahyu dan sunnah yang bisa menjadi produk legislasi. Jadi tidak bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan oleh Nabi," Mahfud menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tak boleh lagi membentuk negara yang langsung dipimpin oleh Nabi dan hukumnya langsung dari Allah. Sudah tak akan ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara.

Di mana sekarang sistem bernegara hanya bisa dibentuk dan dilakukan melalui ijtihad. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu produk ijtihad yang memenuhi tuntutan syar'i dan menjadi "dar al mietsaq (NU/MUI) atau "dar al ahdi wa al syahadah (Muhammadiyah).

"Makanya, NKRI didukung oleh jumhur ulama dan ormas-ormas Islam yang besar," katanya.

Ketiga, oleh sebab itu menjadi fakta hukum bahwa semua "sistem" ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama kaum muslimin sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat.

Tak pernah ada negara (termasuk zaman khikafah) yang sama dengan yang didirikan Nabi, sistem dan struktur yang pernah ada semua selalu berbeda dari zaman Nabi, termasuk pada era al Khulafa' al Rasyidun generasinya Abu Bakar Cs. Semua sistemnya sudah berbeda-beda.

"Sekarang saja ada 57 sistem negara kaum muslimin yang tak satu pun yang sama dengan negara yang didirikan oleh Nabi. Yang ada semua merupakan hasil ijtihad setiap zaman dan tempat serta lingkungan budaya (azman, amkan, awa'id)," terang Mahfud.

Keempat, ada pun yang menyangkut nilai dan prinsip bernegara itu memang harus mengikuti tuntunan Nabi dengan menginternalisasikan substansi ajaran yakni, keadilan, kejujuran, amanah, kecerdasan, perlindungan fithrah manusia, musyawarah, anti kesewenang-wenangan, anti korupsi, dan sebagainya.

"Yang penting dalam mendirikan negara itu "maqashid al syar'ie", bukan sistem atau formal-simboliknya. Dalilnya ini, "al ibrah fil Islam bil jawhar laa bil madzhar," kata Mahfud.

Baca Juga: Imam Masjid New York Shamsi Ali Komentari Pernyataan Mahfud MD soal Haram Mendirikan Negara seperti Zaman Nabi

Dalam penjelasannya itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa ceramahnya di UGM tanggal 3 April 2022 benar dia mengatakan perihal sistem bernegara mengikuti nabi adalah haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI