Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 10:04 WIB
Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi
Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD soal haram mendirikan negara seperti nabi. (Foto: Facebook/Mahfud MD)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun Nabi Muhammad itu haram dan dilarang.

Hal itu sekaligus menjawab Imam Masjid Islamic Center New York Syamsi Ali atau Imam Shamsi Ali yang mengkritik pernyataan Mahfud MD itu dalam sebuah ceramah tarawih.

Kali ini, Mahfud MD menjelaskan panjang lebar alasan, kenapa mendirikan negara seperti sistem nabi itu disebutnya haram dan dilarang.

Dalam akun Facebook miliknya, Mahfud MD setidaknya menjelaskan empat poin alasan.

Baca Juga: Imam Masjid New York Shamsi Ali Komentari Pernyataan Mahfud MD soal Haram Mendirikan Negara seperti Zaman Nabi

Mengawali penjelasannya, Mahfud MD membenarkan, bahwa dirinya mengatakan mendirikan negara seperti "sistem" yang dibangun oleh Nabi Muhammad itu haram dan dilarang.

"Saya berbicara tentang "sistem" dengan konstruksi hukum atau fiqh konstitusi begini," tulis Mahfud MD mengawali penjelasannya.

Pertama, kata Mahfud, mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fithrah. Buktinya, Nabi mendirikan negara sebagai salah satu "syarat utk beribadah dgn baik".

"Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib". "Jika utk beribadah tak bisa dilakukan dengan baik kalau kita tak punya negara maka mendirikan negara itu wajib".

"Itu sebabnya para ulama dan umat Islam berjuang keras untuk membangun negara merdeka seperti Indonesia," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Tiru Kata Nabi: Kalau Kamu Punya Pembantu Beri Makan Seperti yang Kamu Makan

Kedua, tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad. Sebab negara yg didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, Pembentuk aturan hukum (Legislatif) Allah dan Nabi, dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri.

"Lah, keyakinan kita nabi Muhammad adalah Nabi terakhir dan tak akan ada lagi wahyu dan sunnah yang bisa menjadi produk legislasi. Jadi tidak bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan oleh Nabi," Mahfud menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tak boleh lagi membentuk negara yang langsung dipimpin oleh Nabi dan hukumnya langsung dari Allah. Sudah tak akan ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara.

Di mana sekarang sistem bernegara hanya bisa dibentuk dan dilakukan melalui ijtihad. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu produk ijtihad yang memenuhi tuntutan syar'i dan menjadi "dar al mietsaq (NU/MUI) atau "dar al ahdi wa al syahadah (Muhammadiyah).

"Makanya, NKRI didukung oleh jumhur ulama dan ormas-ormas Islam yang besar," katanya.

Ketiga, oleh sebab itu menjadi fakta hukum bahwa semua "sistem" ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama kaum muslimin sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat.

Tak pernah ada negara (termasuk zaman khikafah) yang sama dengan yang didirikan Nabi, sistem dan struktur yang pernah ada semua selalu berbeda dari zaman Nabi, termasuk pada era al Khulafa' al Rasyidun generasinya Abu Bakar Cs. Semua sistemnya sudah berbeda-beda.

"Sekarang saja ada 57 sistem negara kaum muslimin yang tak satu pun yang sama dengan negara yang didirikan oleh Nabi. Yang ada semua merupakan hasil ijtihad setiap zaman dan tempat serta lingkungan budaya (azman, amkan, awa'id)," terang Mahfud.

Keempat, ada pun yang menyangkut nilai dan prinsip bernegara itu memang harus mengikuti tuntunan Nabi dengan menginternalisasikan substansi ajaran yakni, keadilan, kejujuran, amanah, kecerdasan, perlindungan fithrah manusia, musyawarah, anti kesewenang-wenangan, anti korupsi, dan sebagainya.

"Yang penting dalam mendirikan negara itu "maqashid al syar'ie", bukan sistem atau formal-simboliknya. Dalilnya ini, "al ibrah fil Islam bil jawhar laa bil madzhar," kata Mahfud.

Dalam penjelasannya itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa ceramahnya di UGM tanggal 3 April 2022 benar dia mengatakan perihal sistem bernegara mengikuti nabi adalah haram.

"Isi ceramah tersebut saya sampaikan juga di depan Prof. A'la beberapa tahun lalu ketika Prof. A'la menjadi Rektor UIN Sunan Ampel di Surabaya dan mengundang saya dan Gus Nadir (Prof. Nadir Husen) menjadi narsum dalam dialog internasional tentang toleransi dan nasionalisme.
Apakah konstruksi fiqh siyasah seperti itu salah?," ujar Mahfud sembari bertanya.

"Tolong diberi pencerahan, kalau konstruksi fiqh ini salah. Hormat sahabat sejati (Mahfud MD)," imbuhnya.

Sebelumnya, Imam Shamsi Ali heran dengan pernyataan Mahfud MD, yang menyebut haram mendirikan sistem Negara seperti yang dirikan oleh Nabi Muhammad.

“Saya seringkali terheran-heran cara berpikir orang-orang yang harusnya pintar. Termasuk pintar memahami ajaran nabi dan defenisi negara itu sendiri,” ujar Imam Shasmi Ali, Rabu 6 April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI