5 Pengakuan Kolonel Priyanto Tega Buang Handi-Salsa ke Sungai, Bujukan Setan hingga Panik

Jum'at, 08 April 2022 | 09:11 WIB
5 Pengakuan Kolonel Priyanto Tega Buang Handi-Salsa ke Sungai, Bujukan Setan hingga Panik
Kolonel Priyanto diperiksa di Pengadilan Militer (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kolonel Priyanto menjalani persidangan atas kasus pembunuhan dua ABG di Nagreg, Jawa Barat. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Tragedi ini bermula saat Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya, yakni Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menjadi pelaku tabrak lari. Mereka menabrak Handi Saputra yang berusia 17 tahun dan Salsabila yang berusia 14 tahun.

Kolonel Priyanto dan anak buahnya tidak membawa keduanya ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Berikut fakta pengakuan Kolonel Priyanto yang terungkap di persidangan:

Baca Juga: Tabrak Lari Usai Seruduk Gerobak Sate hingga 2 Motor, Mobil di Pluit Berakhir Diamuk Massa

1. Mengaku panik dan ingin menolong anak buahnya

Kolonel Priyanto awalnya ingin membawa dua ABG itu ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, anak buahnya, Andreas yang menjadi sopir mengalami kepanikan. Kolonel Priyanto pun bertukar kemudi.

Saat mengemudi ini, mulai terbesit ide oleh Kolonel Priyanto untuk menghilangkan jasad keduanya. Alasannya, ia ingin menolong anak buahnya karena sudah memiliki hubungan emosianal dengan keluarganya.

"Pertama saya punya hubungan emosional, sudah lama dia (Andreas Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," beber Priyanto dalam persidangan.

2. Rencana hilangkan jasad sempat ditolak anak buah

Baca Juga: Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg

Kedua anak buah Kolonel Priyanto rupanya smepat menolak rencana untuk menghilangkan jasad korban tabrak lari mereka. Hal ini terungkap dalam naskah kronologi yang dibacakan Oditur Militer Wirdel dalam sidang perdana.

Namun, Kolonel Priyanto justru menyuruh anak buahnya untuk diam dan mengikuti perintahnya.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko.

“Kamu diam saja, ikuti perintah saya," jawab Kolenel Priyanto.

3. Ngaku sebagai orang awam saat buang korban tabrak lari

Dalam pengakuannya, Kolonel Priyanto mengatakan, saat itu kondisi kaki Handi dalam posisi menekuk karena tubuhnya sudah kaku. Ia pun berpikiran kalau Handi sudah tewas, sehingga membuangnya ke Sungai Serayu adalah sebuah pilihan.

"Saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto.

"Saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian Pak, terima kasih, Yang Mulia," tutup Kolonel Priyanto.

4. Mengaku terpengaruh bujukan setan

Kolonel Priyanto mengatakan bahwa ia terpengaruh oleh bujukan setan sehingga tega membuang dua orang remaja. Menurutnya, bujukan setan itu masuk ke dalam kepalanya saat dirinya panik.

"Saya juga menyesal, sangat sangat menyesal, mungkin yang saya lakukan, saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya, saya juga tidak tahu. Panik, kalap dan ada yang masuk tiba- tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi," kata Kolonel Priyanto.

5. Mengaku salah dan menyesali perbuatannya

Kolonel Priyanto mengakui tindakannya salah. Ia pun berharap mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila.

"Siap kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan memang salah. Saya akui dan saya menyesal. Siap. Siap. Harapan saya, saya bisa minta maaf kepada keluarganya," kata Priyanto.

Demikian fakta pengakuan Kolonel Priyanto di persidangan. Kolonel Priyanto kini didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 181 KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI