Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/2022) ini membuka empat titik layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasi pelayanan adalah sebagai berikut.
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng & IIMS PRJ Kemayoran
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Catat Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Lebih lanjut, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (Antara)