Suara.com - Anggota Badan Legislatif DPR RI, Diah Pitaloka, menilai jika Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan maka aparat Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan membentuk unit khusus yang memang hanya menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, hal itu diperlukan supaya ada konsen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
"Mungkin pemerintah tentukan unit-unit di kepolisian juga yang khusus menangani kekerasan seksual itu lalu juga tentu kejaksaan kita juga perlu unit khusus di kejaksaan penanganan kekerasan seksual," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Diah mengatakan, jika tidak ada unit khusus kekerasan seksual, maka dikhawatirkan laporan-laporan kasus yang masuk ke penegak hukum akhirnya tercampur dengan kasus yang lain. Sehingga ditakutkan aparat penegak hukum tak fokus dalam melakukan penyelidikan.
"Pengennya unit kasus-kasus kekerasan seksual gitu. Beda dengan misalnya digabungkan dengan kasus pencurian sama apa gitu kan pendekatannya beda. Penanganan korbannya pelapornya juga beda," tuturnya.
Untuk itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia atau KPPRI itu berharap pemerintah tinggal bagaimana nanti berkoordinasi dengan para penegak hukum tersebut.
Adapun Politisi PDIP ini juga menilai adanya UU TPKS dapat memberikan porsi besar khususnya untuk perlindungan korban kekerasan seksual. UU TPKS juga diharapkan Diah bisa menjadi pembelajaran pencegahan kekerasan seksual baik di Sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
"Ini juga akan sedikit banyak juga berpengaruh terhadap kasus-kasus kekerasan dieksekusi secara hukum dan kita berharap lahirnya UU ini bisa sangat membantu korban dalam memperoleh akses terhadap keadilan terhadap dirinya. Dan kita berharap UU ini juga akan menurunkan kekerasan seksual di masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Diah merasa yakin jika RUU TPKS ini bisa disahkan di DPR sebelum masa reses digelar.
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
"Kita inginnya sebelum reses berarti satu dua pekan ke depan ya. Doain lancar lah," tandasnya.