Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, meski masih dua tahun lagi,
pendaftaran partai politik (parpol) yang akan ikuti Pemilu sudah akan dimulai pada 1-7 Agustus 2022.
"Kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal sampai 1-7 Agustus tahun 2022, walaupun kita ini pemilu 2024, tapi pendaftaran kegiatan Pemilu-nya sudah dimulai pada tahun 2022 ini," ujar Hasyim dalam diskusi virtual, Kamis (7/4/2022).
Hasyim menjelaskan alasan dimulainya pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus 2022 lantaran sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Baca Juga: 4 Fokus Bawaslu Dalam Pemilu 2024: dari Sipol hingga Keterwakilan Perempuan Dalam Parpol
Yakni jadwal waktu pendaftaran parpol peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Ada ketentuan tentang durasi waktu kapan kegiatan pendaftaran parpol dilakukan," papar dia.
Kemudian di Pasal 179 ayat 2 UU Pemilu, ditentukan bahwa penetapan parpol sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU.
Adapun penetapan parpol peserta Pemilu 2024, kata Hasyim, paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sehingga 14 Desember 2022 sudah bisa diketahui parpol mana saja yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Kena Tegur Jokowi, 3 Menteri Ini Pernah Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024
"Kita ketahui bahwa pemungutan suara 14 Februari 2024, maka kalau dihitung mundur 14 bulan itu jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi akhir tahun 2022 ini, 14 Desember 2022, kita sudah bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024," ungkapnya.