"Perbedaan data untuk daerah pemekaran ternyata KPU dan Kemendagri sehingga syarat minim kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam sistem hal. Inilah yang perlu dijawab oleh teman-teman KPU ke depan dengan dibantu juga masukkan dari badan pengawas pemilu," papar Bagja.
Selanjutnya, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota.
Adapun permasalahan di Pemilu 2019 lalu, kata Bagja, yakni tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukkan KTA, perbedaan nama dan KTA.
Lalu persoalan seperti e-KTP anggota partai politik, manipulasi SK kepengurusan, keanggotaan fiktif hingga kepengurusan ganda partai politik.
"Ini masih kami temui pada verifikasi tahun 2019 yang lalu," kata Bagja.
Selanjutnya, pengawasan Bawaslu yakni dalam hal verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
Bawaslu, kata Bagja, nantinya akan melihat apakah ada dokumen kontrak atau pinjam pakai atau sewa terkait kantor.
"Dalam hal keterwakilan 30 persen perempuan, terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu basis di Sipol dan SK Kemenkumham. Apakah yang akan dipakai oleh teman-teman KPU dalam menilai hal tersebut," katanya.
Baca Juga: Kena Tegur Jokowi, 3 Menteri Ini Pernah Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024