Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Kamis, 07 April 2022 | 21:19 WIB
Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada tanggal 31 Maret 2022.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI