Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut ada 550 korban robot trading Fahrenheit yang telah mengadu. Total daripada kasus ini ditaksir mencapai Rp480 miliar.
"Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Menurut Whisnu, robot trading Fahrenheit mengimingi korban dengan mengaku sebagai perusahaan legal. Padahal dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perusahaan tersebut ilegal alias tidak berizin.
"Modusnya dia mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah," katanya.
Baca Juga: Marah Namanya Dicatut Minta Sumbangan Rp 800 Juta, Ali Ngabalin Mengadu ke Bareskrim
Kasus robot trading Fahrenheit ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
Sedangkan, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka. Dia berinisial HS selaku Direktur Utama Fahrenheit.