KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Kamis, 07 April 2022 | 18:31 WIB
KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Adam Deni dikawal polisi jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dugaan korupsi Wakil Ketua Komisi III Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni. Laporan tersebut dibuat oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Adapun, laporan Adam Deni itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya ke KPK.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (7/4/2022).

Ali menyebut, laporan itu kini masih dalam tahap verifikasi dan telaah oleh tim Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Ahmad Sahroni Penjarakan Adam Deni

"Untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya,"ucap Ali.

Apabila menjadi kewenangan KPK, kata Ali, tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Ali pun enggan menyampaikan secara detail informasi dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Seperti diketahui, Adam Deni melalui tim hukumnya Herwanto telah mendatangi KPK. Ia menyampaikan, mewakili kliennya Adam Deni untuk memberikan informasi dugaan korupsi.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Kasus ITE, Adam Deni Merasa Dibungkam: Gak Boleh Diungkap ke Media

Herwanto mengaku, informasi dugaan korupsi yang diberikan ke KPK tak lepas untuk membantu permasalahan yang kini tengah dialami kliennya Adam Deni yang tersandung proses hukum.

Adam Deni kekinian telah meringkuk di rumah tahanan. Ia telah didakwa memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Yakni milik Ahmad Sahroni.

Berupa informasi dugaan korupsi pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang disebar melalui media sosial oleh Adam Deni.

"Mau nggak mau, kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini. Karena terkait dengan pembelaan klien kami."

"Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI