Driver Ojol Nyambi jadi Bandar, Modus "Serlok" Dipakai Buat Kirim Sabu ke Pelanggan

Kamis, 07 April 2022 | 17:05 WIB
Driver Ojol Nyambi jadi Bandar, Modus "Serlok" Dipakai Buat Kirim Sabu ke Pelanggan
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap AS (28), driver ojok online (ojol) lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. AS mengedarkan barang terlarang itu dengan modus membagikan lokasi atau "serlok" tempat disimpannya sabu.

"Pelaku yang kami tangkap ini AS (28), dia merupakan bandar narkotika jenis sabu," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Kamis.

Danu mengatakan tersangka sehari-hari berprofesi sebagai ojek daring, dan per hari yang bersangkutan bisa mengedarkan barang terlarang itu mencapai 30 paket.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang terlarang itu, dengan sistem tempel, dan juga mengirimkan lokasi sabu kepada para pelanggannya melalui media sosial.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir 15 Kg Sabu di Perairan Riau, Pengendalinya Napi Lapas

"Modus yang digunakan ini sistem tempel, di mana tersangka meletakkan paket sabu di tempat yang sudah disepakati, kemudian tersangka membagi lokasi di mana sabu itu berada melalui 'serlok'," tuturnya.

Danu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar yang lebih besar di Jakarta, dengan menggunakan sistem tempel juga.

Sehingga kata Danu, pihaknya mengalami kendala untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, karena mereka sudah sangat profesional.

"Kami akan dalami, dan cari bandar yang lebih besar. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari orang yang berada di Jakarta," ujarnya.

Dari tangan tersangka kata Danu, pihaknya menyita beberapa barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat 64 gram, plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga: Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI