Tolong Anak Buah yang Panik Tabrak 2 ABG, Hakim Cecar Kolonel Prayitno: Tak Punya Rasa Kasihan sama Korban?

Kamis, 07 April 2022 | 16:45 WIB
Tolong Anak Buah yang Panik Tabrak 2 ABG, Hakim Cecar Kolonel Prayitno: Tak Punya Rasa Kasihan sama Korban?
Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat menjalani saat lanjutan lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ternyata bukan hanya Kopda Andreas Dwi Atmomo saja yang panik usai menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di kawasan Nagreg, Jawa Tengah. Kolonel Priyanto selaku terdakwa dalam kasus ini juga mengaku panik sekaligus kacau usai mobil yang mereka bawa menabrak dua remaja tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022) hari ini. Selain mengaku panik, Priyanto juga merasa bertanggung jawab atas dua anak buahnya, Andreas dan Koptu Achmad Sholeh.

"Siap. Saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saaya lakukan salah, saya akui itu salah," ucap Priyanto.

Mendengar pernyataan itu, hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya soal kapasitas Priyanto sebagai seorang kolonel. Terlebih, Priyanto mempunyai sepak terjang di dunia militer, seperti Operasi Militer di Timor Timur pada 1996 dan 1998 silam.

Baca Juga: Detik-detik Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Cari Anak Sungai Serayu Pakai Google Map

"Kalau panik sebagai seorang kolonel yang malang melintang di dunia militer, tugas operasi bahkan sempat Danramil, seharusnya kan berpikiran jernih, berpikir waras saat itu?" tanya Surjadi.

Surjadi lanjut mencecar soal pernyataan Priyanto yang nekat membuang Handi dan Salsabila demi melindungi sang anak buah, Andreas. Menurut dia, Priyanto lebih kasihan terhadap nasib anak buah ketimbang korban.

"Apalagi Dwi Atmoko sempat mengatakan ini dicari nanti orang tuanya, tidak muncul itu rasa, kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? tidak punya rasa kasihan sama korban?" cecar Surjadi.

"Siap saya berpikir korban sudah meninggal," jawab Priyanto.

"Jadi walaupun sudah meninggal tidak punya pikiran juga?" tanya Surjadi.

Baca Juga: Klaim Kolonel Priyanto Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari Nagreg ke Sungai Serayu: Tolong Anak Buah yang Panik

"Siap, karena saya sudah panik," ucap Priyanto.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI