"Terkait SE Satgas Covid-19, kalau KAI mengacu pada SE Kemenhub dan kebetulan tanggal 4 Kemarin SE Kemenhub sudah keluar, SE nomor 39 2022 KAI sejak tanggal 5 sudah menerapkan aturan terkait perubahan aturan dari SE nomor 25 ke 39," kata Kuswardoyo saat dihubungi, Kamis, 7 April 2022.
Ada perbedaan yang mencolok dari SE Kemenhub terbaru soal aturan perjalanan.
Menurutnya, saat ini, bebas syarat antigen dan PCR hanya berlaku kepada mereka yang telah disuntik vaksin Booster.
"Sementara yang lengkap atau dua kali vaksin tetap harus menyertakan bukti Antigen atau pun PCR sementara yang satu kali harus menyertakan bukti PCR," ungkapnya.
Meski begitu, menurutnya aturan ini tetap tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 6 tahun.
"Aturan ini tetap tidak berlaku di anak di bawah 6 tahun," imbuhnya.
Pihaknya sempat menemui kendala dalam penerapan aturan SE Kemenhub terbaru ini. Seperti keluhan dari calon penumpang terkait perubahan aturan.
"Tapi mereka paham setelah dikasi tahu, mereka langsung antigen, kebetulan kami masih ada 4 stasiun yang melayani antigen, Bandung Kircon l, Tasikmalaya dan Banjar," pungkasnya.
Baca Juga: Dear Pemudik, Selama Ramadhan Gerai Vaksin di Polres Bogor Tetap Buka