Suara.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon mendoakan majelis hakim yang menyidangkan kliennya mendapat azab, jika menolak eksepsi yang mereka ajukan.
Doa itu disampaikan Eggi saat membacakan eksepsi Napoleon untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022). Awalnya Eggi mengatakan biasanya eksepsi yang mereka ajukan selalu berakhir dengan penolakan majelis hakim.
“Perlu catatan yang sangat penting, biasanya eksepsi ini selalu ditolak, biasanya. Berkali-kali saya sidang ditolak. Jadi kita tidak diterima, untuk apa ilmu hukum yang sudah dibacakan tadi? tidak ada satupun didengar dari dakwaan jaksa,” kata Eggi.
Dia kemudian meminta agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan kliennya, dengan pertimbangan seadil-adilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Kami sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum, tapi akhirnya biasanya kalau ini pesanan, ini order pasti Yang Mulia memutuskan menolak kami. Jika itu terjadi Yang Mulia, ini bulan puasa doa dijabah oleh Allah. Saya minta, oleh Allah azab kalian semua ini, dan sampai keturunannya,” kata Eggi.
Dakwaan Jaksa
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut mekakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Tidak Didampingi Kuasa Hukum saat BAP, Dakwaan Terhadap Napoleon Disebut Tidak Sah