Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Detik-detik Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Cari Anak Sungai Serayu Pakai Google Map
Kamis, 07 April 2022 | 16:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Puncak Arus Balik di Jalur Nagreg Diprediksi Terjadi Hari Ini
30 April 2023 | 14:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI