Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!

Kamis, 07 April 2022 | 15:56 WIB
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
Ilustrasi pornografi, aturan hukum jual beli konten pornografi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Marshel Widianto dipanggil polisi karena diketahui membeli 76 konten pornografi milik Dea OnlyFans. Bagi Anda yang hendak membeli atau menjual konten porno, simak baik-baik aturan hukum jual beli konten pornografi berikut.

Masyarakat banyak yang belum tahu mengenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berisi aturan hukum jual beli konten pornografiu. Padahal Undang-Undang ini wajib dipahami, mengingat hingga saat ini banyak sekali kasus mengenai pornografi. Bahkan seringkali terjadi jual beli konten pornografi. 

Kasus terbaru Dea OnlyFans yang menjajakan konten porno di akun OnlyFans kini memasuki babak baru. Komedian Marshel Widianto ikut terseret dalam kasus itu karena ketahuan memborong puluhan foto dan video syur milik Dea OnlyFans. Agar tak bernasib sama seperti Marshel, Anda wajib mengetahui aturan hukum jual beli konten pornografi.

Berikut ini adalah aturan hukum jual beli konten pornografi selengkapnya:

Aturan hukum jual beli konten pornografi pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, ataupun pornografi anak.

Kemudian, pada ayat (2) Pasal 4 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas. Termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Aturan hukum jual beli konten pornografi ditambahkan pada Pasal 5, jika setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa hukumannya bagi orang-orang yang melanggar UU pornografi tersebut? Termasuk oknum yang jual beli konten pornografi? 

Untuk ancaman hukumannya sendiri telah diatur di dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1). Yaitu dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Baca Juga: 2 Alasan Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Salah Satunya karena Kasihan

Sedangkan dalam Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI