Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, meminta agar interpelasi atau panggilan terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E dilanjutkan. Hal ini dilakukan setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diputuskan tidak bersalah.
Menurut Gilbert, tujuh fraksi di DPRD DKI menolak interpelasi karena alasan melanggar tata tertib. Pada akhirnya, mereka melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan DPRD DKI.
"Alasan yang disampaikan adalah interpelasi yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI tersebut melanggar Tata Tertib DPRD DKI. Mereka menyatakan hal tersebut dari pertemuan di restoran, di luar gedung DPRD," ujar Gilbert kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Dengan diputuskannya Prasetio tidak bersalah, maka Gilbert menilai sudah tidak ada lagi alasan menolak interpelasi. Menurutnya, ketujuh fraksi itu tinggal memilih ingin berpihak pada rakyat atau tidak.
"Sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda. Saat ini tidak ada lagi alasan tujuh fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas," tuturnya.
Tak hanya itu, menurutnya interpelasi sudah begitu mendesak dilakukan karena publik butuh kejelasan mengenai ajang balap mobil listrik itu. Menurutnya Formula E tidak dibutuhkan di saat masih banyaknya masalah di masyarakat.
"Pada saat uang rakyat sudah keluar Rp710 miliar, semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat sendiri tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan dan lain-lain," pungkasnya.
Putusan BK DPRD DKI
Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah rampung melakukan pengusutan atas laporan terhadap Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi karena menggelar rapat paripurna interpelasi. Hasilnya, BK memutuskan Prasetio tidak bersalah.
Baca Juga: Tingkat Kemacetan di Jakarta Meningkat, Gilbert PDIP: Anies Lakukan Pembohongan Publik
Hal ini diketahui dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh BK DPRD DKI kepada Prasetio pada tanggal 14 Maret 2022 lalu. Prasetio sempat diminta keterangan dalam sidang yang digelar BK di gedung DPRD.