Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Abdul dan Nur Afifah diperiksa masing-masing dalam kapasitas saksi.
"Tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) dan tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), masing-masing diperiksa untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkaranya," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Dari keterangan yang digali, penyidik menelisik penerimaan uang Bupati Abdul Gafur turut mengalir kepada sejumlah pihak-pihak lain.
"Tim penyidik mengkonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga pendistribusian penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM (Abdul Gafur masud) namun juga untuk pihak-pihak lain," katanya.
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima tersangka lainnya.
Mereka yakni, Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.