Suara.com - Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Lalu, bagaimana cakupan wilayah ketiga provinsi baru di Papua itu?
Ketiga provinsi anyar ini mencakup belasan kabupaten yang saat ini masih masuk di Provinsi Papu.
Berikut ini rincian cakupan wilayah ketiga provinsi yang disetujui oleh Baleg DPR.
1. Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua selatan akan disebut dengan nama Ha Anim. Ibu kota provinsi ini terletak di Merauke. Papua Selatan akan mencakup empat kabupaten:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Bove Digoel
2. Provinsi Papua Tengah
Baca Juga: Soloraya Diwacanakan Jadi Provinsi Baru, Mantan Wali Kota Solo: IKN Selesai Dulu!
Papua Tengah diberi nama Meepago dengan ibu kota Timika. Provinsi ini memiliki enam kabupaten di antaranya:
BERITA TERKAIT
Sejarah Banten, Arti Hingga Asal Usul di Baliknya, Cek Selengkapnya di Sini
06 April 2025 | 21:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI