Suara.com - Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Lalu, bagaimana cakupan wilayah ketiga provinsi baru di Papua itu?
Baca Juga: Soloraya Diwacanakan Jadi Provinsi Baru, Mantan Wali Kota Solo: IKN Selesai Dulu!
Ketiga provinsi anyar ini mencakup belasan kabupaten yang saat ini masih masuk di Provinsi Papu.
Berikut ini rincian cakupan wilayah ketiga provinsi yang disetujui oleh Baleg DPR.
1. Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua selatan akan disebut dengan nama Ha Anim. Ibu kota provinsi ini terletak di Merauke. Papua Selatan akan mencakup empat kabupaten:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Bove Digoel
2. Provinsi Papua Tengah
Baca Juga: Segera Lepas Dari Kepri, Panitia 9 Segera Gelar Mubes Bahas Provinsi Baru
Papua Tengah diberi nama Meepago dengan ibu kota Timika. Provinsi ini memiliki enam kabupaten di antaranya:
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah
Provinsi Papua Pegunungan Tengah bakal disebut dengan Lapago. Ibu kota provinsi ini terletak di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Lapago menjadi provinsi baru dengan jumlah kabupaten paling banyak, antara lain:
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Usai menyampaikan keputusan terkait provinsi baru, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.
Ia beharap RUU mengenai provinsi baru di Papua mampu memberikan dampak yang positif untuk kehidupan masyarakat di Papua.
"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua," kata Syamsurizal.
Meskipun telah disetujui, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina turut memberikan sejumlah catatan. Ia menegaskan bahwa implementasi UU itu nantinya wajib mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," jelas Selly.
Fraksi PDI-P juga menyebut bahwa pemekaran tiga provinsi di Papua ini harus memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Aspirasi ini berguna untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari