Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari ke Sungai, Kolonel Priyanto Akhirnya Menyesal: Entah Setan dari Mana Masuk ke Kepala Saya

Kamis, 07 April 2022 | 15:23 WIB
Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari ke Sungai, Kolonel Priyanto Akhirnya Menyesal: Entah Setan dari Mana Masuk ke Kepala Saya
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto menyesali perbuatannya. Dia mengatakan, tindakannya yang membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah tindakan yang salah.

Hal itu dia sampaikan saat menjalani sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Untuk itu, Priyanto berharap mendapat kesempatan untuk meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila.

"Siap kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan memang salah. Saya akui dan saya menyesal. Siap. Siap. Harapan saya, saya bisa minta maaf kepada keluarganya," kata Priyanto.

Priyanto mengatakan, entah ada setan apa yang singgah di pikirannya sehingga tercetus ide yang keji tersebut. Menurutnya, dia panik sekaligus kalap sehingga memilih menghanyutkan Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Baca Juga: Tega Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto: Jejak Bisa Hilang atau Dimakan Ikan

"Saya juga menyesal, sangat sangat menyesal, mungkin yang saya lakukan, saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya, saya juga tidak tahu. Panik, kalap dan ada yang masuk tiba- tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi."

"Apakah akan meminta maaf kepada keluarga korban?" tanya majelis hakim.

"Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai ada waktu yang ini, kami akan mencoba meminta maaf," pungkas Priyanto.

Anggota Polisi Militer Angkatan Darat mengawasi dua orang tersangka saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Anggota Polisi Militer Angkatan Darat mengawasi dua orang tersangka saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Buang Korban Tabrak Lari

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Beber Alasan Membuang Tubuh Sejoli ke Sungai Serayu

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI