Kemenkes Klaim Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster Tidak Merepotkan Masyarakat

Kamis, 07 April 2022 | 15:22 WIB
Kemenkes Klaim Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster Tidak Merepotkan Masyarakat
Pemudik wajib vaksin booster Covid-19. (Foto oleh cottonbro dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," tulis SE tersebut.

Aturan di atas juga dikecualikan bagi orang yang melakukan perjalanan domestik dengan transportasi perintis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Setiap operator transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajib melakukan skrining pada penumpangnya dengan aplikasi PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI