Suara.com - Kementerian Kesehatan menilai syarat wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau booster untuk perjalanan mudik tidaklah merepotkan masyarakat.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin booster adalah perlindungan bagi masyarakat selama masa mudik lebaran.
"Booster ini bukan sesuatu yang merepotkan untuk para pemudik, jadi booster ini adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan proteksi," kata Nadia dalam diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dia menyebut alasan lain yang membuat vaksin booster menjadi syarat perjalanan mudik adalah karena tradisi mudik adalah aktivitas yang dilakukan secara massal dalam waktu bersamaan dan berkumpul dengan keluarga dan orang tua.
Baca Juga: Romantisme Mudik Lebaran yang Dirindukan
"Kalau kita dengan orang yang lebih tua dan dalam perjalanan itu pasti juga ada orang-orang yang punya komorbit dan pasti akan ada anak-anak di bawah usia 6 tahun yang akan ikut mudik dan ini adalah 3 kelompok rentan yang harus kita lindungi sejak awal," tegasnya.
Diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau perjalanan domestik yang ingin bermobilitas antar daerah saat pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022 terkait aturan terbaru perjalanan domestik.
Dalam SE tersebut diatur setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Baca Juga: Daftar Titik Rawan Kemacetan Jalur Mudik Lebaran 2022 di Jawa Barat
Orang yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kemudian, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," tulis SE tersebut.
Aturan di atas juga dikecualikan bagi orang yang melakukan perjalanan domestik dengan transportasi perintis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Setiap operator transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajib melakukan skrining pada penumpangnya dengan aplikasi PeduliLindungi.