Suara.com - Beredar di media sosial surat edaran di SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat yang isinya mewajibkan semua murid untuk mengenakan busana muslim selama bulan Ramadhan. Hal ini lantas mendapatkan protes dari sejumlah pihak.
Surat edaran bernomor 072/1.851.422/IV/2022 itu diterbitkan pada 6 April 2022 dan ditujukan untuk seluruh orang tua murid kelas I sampai dengan IV.
"Seluruh siswa mengenakan baju Muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan," demikian bunyi poin kelima surat edaran tersebut, dikutip Kamis (7/4/2022).
Surat edaran ini pertama kali diungkap eks staf Basuki Tjahaja Purnama ketika menjadi Gubernur DKI, Ima Mahdiah melalui akun twitternya, @imadya.
Baca Juga: Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan, Polres Demak Amankan Pemandu Karaoke dan Puluhan Botol Miras
Ia mengatakan sudah mengonfirmasi hal ini ke Dinas Pendidikan dan meminta agar ditindaklanjuti.
"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yang mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pd saat bulan Ramadhan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak," ujar Ima.
Anggota DPRD DKI fraksi PDIP ini menentang karena tidak semua siswa di SDN 02 Cikini beragama islam. Apalagi memang pada dasarnya SD itu bukan sekolah berbasis islam.
Karena itu, ia menilai instruksi itu tidak pantas untuk dikeluarkan pihak sekolah. Ia pun meminta agar surat tersebut segera direvisi.
"Karena tidak semua murid di sekolah Islam. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Salat Lengkap Wilayah Karawang, Cikampek dan Sekitarnya, Kamis 7 April 2022