Tidak Didampingi Kuasa Hukum saat BAP, Dakwaan Terhadap Napoleon Disebut Tidak Sah

Kamis, 07 April 2022 | 14:57 WIB
Tidak Didampingi Kuasa Hukum saat BAP, Dakwaan Terhadap Napoleon Disebut Tidak Sah
Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan kliennya tidak didampingi pengacara saat menjalani BAP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Erman Umar, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan kliennya tidak didampingi pengacara saat menjalani BAP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan Erman saat membacakan nota keberatan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Disebutkan BAP dilakukan pada 7 November 2021 lalu.

“Ternyata terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.

Padahal kata Erman, pada 4 November 2021 kliennya telah memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya. Lantas, Erman menilai BAP yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, sehingga surat dakwaan terhadap kliennya juga tidak sah.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal

“Maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa tersebut adalah BAP yang tidak sah,” kata dia.

“Bahwa oleh karena BAP tidak sah, maka adalah patut dan layak serta cukup beralasan Hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA PDM/40/JKTSL/02/2022, Tanggal 10 FEBRUARI 2022 batal demi hukum karena disusun berdasarkan BAP yang tidak sah,” sambungnya.

Lebih lenjut, ia menyebut hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991. Di dalamnya menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum jika berdasar pada BAP yang tidak sah.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut mekakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Baca Juga: Desak Penista Agama Islam Dihukum Berat, Ratusan Umat Muslim Geruduk Sidang Vonis M Kace

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI