Susul Indra Kenz Dan Fakarich, Bareskrim Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Binomo

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 14:51 WIB
Susul Indra Kenz Dan Fakarich, Bareskrim Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Binomo
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI