Tega Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto: Jejak Bisa Hilang atau Dimakan Ikan

Kamis, 07 April 2022 | 14:27 WIB
Tega Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto: Jejak Bisa Hilang atau Dimakan Ikan
Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli remaja di Nagreg. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelebat ide melintas di kepala Kolonel Priyanto, usai bertukar kemudi dengan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang gemetar setelah menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di kawasan Nagrek, Jawa Barat. Ide tersebut adalah membuang dua sejoli tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dengan membuang Handi dan Salsabila ke sungai, Priyanto berharap jejak perbuatannya bisa hilang. Di pikiran Priyanto saat itu, jasad Handi dan Salsabila bisa lenyap dimakan ikan atau terbawa arus hingga ke laut lepas.

"Karena memang sudah muncul ide membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," kata Priyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

"Kok bisa muncul kenapa tidak dibuang ke semak-semak, dibuang di hutan?" cecar majelis hakim.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Beber Alasan Membuang Tubuh Sejoli ke Sungai Serayu

"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," ucap Priyanto.

Proses rekonstruksi pembuangan korban laka lantas Nagreg dengan tersangka tiga oknum anggota TNI aktif, Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS di atas Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]
Proses rekonstruksi pembuangan korban laka lantas Nagreg dengan tersangka tiga oknum anggota TNI aktif, Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS di atas Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Priyanto berpendapat, jika jasad Handi dan Salsabila di buang di darat, pasti akan dengan mudah ditemukan orang. Akhirnya, Sungai Serayu menjadi tempat yang dipilih untuk membuang dua sejoli tersebut.

"Oh jadi berpikir begitu?" ucap majelis hakim.

"Siap hanya berpikir itu," beber sang kolonel.

"Karena kalau di darat?" tegas majelis hakim.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ungkap Sosok Perempuan Bernama Lala, Teman Sekamar Sebelum Tabrak Dua Sejoli Di Nagreg

"Di darat pasti ditemukan," pungkas Priyanto.

Anak Buah Gemetar

Kepada majelis hakim, Kolonel Priyanto mengaku hendak membawa kedua korban ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat usai kecelakaan terjadi. Dalam kasus kecelakaan ini, sosok yang menjadi sopir dan membawa mobil adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Andreas, kata Priyanto, gemetar saat mengemudikan mobil. Dia merasa takut dan berpikir jauh tentang nasib keluarganya kelak.

Pada saat itu, Priyanto menyebut jika Andreas sudah tidak fokus. Dengan demikian, Priyanto dan Andreas bertukar kemudi dan memacu kendaraannya.

"Dia gemetar. (Ngomong) 'Izin Bapak, bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," kata Priyanto.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal kemudian bertanya kepada terdakwa, mengapa muncul alasan membuang Handi dan Salsabila ke sungai. Dalam jawabannya, Priyanto mengaku mempunyai hubungan emosioal dengan Andreas.

"Apa alasan terdakwa tidak bawa ke rumah sakit?" tanya Brigjen Faridah.

"Pertama saya punya hubungan emosianal, sudah lama dia (Andreas Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," beber Priyanto.

Priyanto mengaku mempunyai niat menolong Andreas -- yang notaben merupakan anak buahnya -- karena panik usai menabrak. Saat itu pula, terbesit ide di kepala Priyanto untuk menghilangkan jasad Handi dan Salsabila.

Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

"Ada niat untuk menolong dia. Itu pertama, kemudian panik, kemudian Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus," ungkap Priyanto.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI