Suara.com - Dalam Islam, orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak wajib membayar zakat dan hal ini berlaku sebaliknya bagi orang yang tak mampu. Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat?
Sebelum tahu kriteria orang yang berhak menerima zakat, Anda perlu simak dahulu pengertian atau definisinya. Kata zakat berasal dari bahasa Arab, 'zaka', yang berarti suci, subur, bersih, bertambah, tumbuh, berkembang.
Menyadur Baznaz, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim bila telah mencapai syarat yang ditentukan.
Golongan atau orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
- Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tapi jumlahnya sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan dan jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
- Miskin
Di atas fakir, ada golongan orang miskin yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan sehari-hari, tak lebih dari itu.
- Amil
Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Anies Baswedan Beserta Jajaran Pemprov Salurkan Zakat Melalui Baznas DKI
- Mu'allaf
Kriteria orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Tujuannya agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
BERITA TERKAIT
Tiga Kali Belajar Salat, Ruben Onsu Mendadak Kuasai Semua Surat sampai Mengira Dibantu Jin Islam
01 April 2025 | 22:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI