Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialiasi rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran mengatakan, dalam sosialisasi pihaknya mengundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kesbangpol, KPU, Bawaslu di seluruh Indonesia dan seluruh partai politik
Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak dapat dipelajari dengan baik oleh semua pihak.
"Tentunya dengan sosialisasi yang kami laksanakan pada hari ini proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024 mendatang bisa diikuti bisa dipelajari dengan baik oleh setiap komponen yang terlibat," ujar Imran.
Baca Juga: KPU Akan Terapkan e-Coklit Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi, para peserta pemilu dan pilkada serentak, dapat memahami mengenai PKPU yang telah disusun mulai dari masa pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta pemilu.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung setiap proses dari pelaksanaan PKPU ini termasuk di dalam
pendaftaran kemudian verifikasi dan penetapan parpol peserta pemil," paparnya.
Selain itu, Imran menuturkan sesuai dengan aturan yang ada, peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi.
Kemudian daerah -daerah diharapkan juga sudah mulai mengantisipasi terkait dengan pembentukan parpol dan kepengurusan di tingkat daerah.
Adapun pemilu sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024 dan tahapan pemilu pada 14 Juni 2022.
"Sosialisasi ini kita berharap pemahaman para peserta pemilu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai pada tanggal 14 Juni akan datang tidak mengalami kendala yang berat," katanya