Kolonel Priyanto Ungkap Sosok Perempuan Bernama Lala, Teman Sekamar Sebelum Tabrak Dua Sejoli Di Nagreg

Kamis, 07 April 2022 | 13:38 WIB
Kolonel Priyanto Ungkap Sosok Perempuan Bernama Lala, Teman Sekamar Sebelum Tabrak Dua Sejoli Di Nagreg
Kolonel Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli remaja di Nagreg. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto mengakui sempat menginap dengan rekan perempuannya sebelum insiden tabrakan terjadi. Sosok perempuan itu bernama Nurmala Sari alias Lala.

Pengakuan itu diungkapkan Priyanto saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022) hari ini. Sosok Lala adalah teman sekamar Priyanto saat yang bersangkutan hadir dalam rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6 sampai 7 Desember 2021.

Kepada majelis hakim, Priyanto mengenal sosok Lala sejak tahun 2013. Saat itu, Priyanto masih berdinas di Cimahi, Jawa Barat.

"(Perkenalan) sejak saya pernah tugas di Cimahi," kata Priyanto ketika menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal.

Baca Juga: Kopda Andreas Gemetar usa Nabrak, Muncul Ide Priyanto Buang Sejoli Korban Tabrak Lari ke Sungai Serayu

Sebelum insiden kecelakaan terjadi, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh menjemput Lala di Cimahi. Penjemputan dilakukan seusai rombongan berangkat dari kediaman Priyanto di Sleman menuju Jakarta menggunakan mobil.

"Berangkat dari Jogja bertiga? berangkat dari Cimahi berempat?" tanya Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal.

"Siap," jawab Priyanto.

"Jemput siapa di Cimahi? saudara Nurmala Sari?" tanya hakim lagi

"Siap," beber Priyanto.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Sepasang Remaja Di Nagreg, Enam Saksi Sipil Akan Dihadirkan

Dalam acara rapat evaluasi intel, Priyanto dan koleganya menginap di dua hotel berbeda, yakni Hotel Holiday Inn dan Hotel 88. Priyanto tidur sekamar dengan Lala, sedangkan Andreas sekamar dengan dan Ahmad Soleh.

"Siap, menginap di Holiday Inn kemudian kegiatannya waktu itu di Pusat Zeni Angkatan Darat, Kegiatannya di aula Pusziad, hari Senin kegiatannya tanggal 6 adalah di aula Pusziad," ucap Priyanto.

Esoknya, mereka pindah ke Hotel 88. Formasi masih sama, Priyanto sekamar dengan Lala dan Andreas sekamar dengan Achmad Sholeh.

"Terdakwa sekamar dengan siapa?" Brigjen Faridah.

"Siap dengan saudara Lala ini," ucap Priyanto.

Setelah acara rapat evaluasi intel selesai, Priyanto melanjutkan perjalanan menuju Cimahi dan mengantarkan Lala pulang. Saat itu, Priyanto Cs sempat menginap lagi di hotel.

Selepas mengantar Lala, tepat pada Rabu (8/12/2021), mobil yang berisi Priyanto, Andreas, dan Achmad Soleh menambrak korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). Kecelakaan tersebut terjadi di Nagreg, Jawa Barat.

Sosok Lala pertama kali diungkapkan pada sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022) lalu, terungkap sosok perempuan bernama Lala yang disebut-sebut sebagai teman wanita Kolonel Priyanto.

Sosok Lala ini diungkap oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir terdakwa Priyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI