Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menanggapi soal aksi kepala desa yang tergabung dalam APDESI.
Junimart Girsang kecewa lantaran pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri tidak patuh pada aturan perundang-undangan.
Contohnya seperti APDESI yang mendeklarasikan dukungan pada Jokowi 3 periode.
Hal tersebut diungkapkan Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri.
"Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan Peraturan Perundang-undangan 17 tahun 2013," kata Junimart, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Pasalnya, sudah kewajiban bagi Kemendagri untuk membina dan mengawasi para ormas. Salah satunya yang dilakukan oleh Apdesi.
Dalam Undang-undang tentang Ormas dan UU Pemerintahan Desa mengatakan para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis.
"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," jelasnya.
Junimart memita agar Kemendagri bersikap tegas setelah adanya deklarasi 3 periode dari Apdesi.
Baca Juga: DPR Desak Vaksin Covid-19 Kedaluarsa Dibuang, Minta Ganti Dengan yang Halal
"Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Luqman Hakim. Menurutnya, tidak sepantasnya kepala desa melakukan politik praktis.
Ia berharap agar Kemendagri memberikan sanksi kepada kepala desa yang terlibat.
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itu, Kemendagri bisa menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang ikut dalam acara tersebut.
"Artinya dengan kewenangan ini saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode," pungkasnya.