Dianggap Melanggar, DPR Minta Kepala Desa yang Deklarasi Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi

Kamis, 07 April 2022 | 13:24 WIB
Dianggap Melanggar, DPR Minta Kepala Desa yang Deklarasi Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Dok: DPR-
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menanggapi soal aksi kepala desa yang tergabung dalam APDESI.

Junimart Girsang kecewa lantaran pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri tidak patuh pada aturan perundang-undangan.

Contohnya seperti APDESI yang mendeklarasikan dukungan pada Jokowi 3 periode.

Hal tersebut diungkapkan Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri.

"Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan Peraturan Perundang-undangan 17 tahun 2013," kata Junimart, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).

Pasalnya, sudah kewajiban bagi Kemendagri untuk membina dan mengawasi para ormas. Salah satunya yang dilakukan oleh Apdesi.

Dalam Undang-undang tentang Ormas dan UU Pemerintahan Desa mengatakan para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis.

"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," jelasnya.

Junimart memita agar Kemendagri bersikap tegas setelah adanya deklarasi 3 periode dari Apdesi.

Baca Juga: Menyoal Krisis Iklim, Legislator PKS: Saya Minta Pemerintah Berani Hentikan Proyek yang Merusak Hutan!

"Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI