Suara.com - Berikut ini akan dijelaskan aturan bayar kafarat yang harus dibayar suami istri berhubungan intim di siang hari saat Puasa Ramadhan.
Penasihat Ilmiah untuk Mufti Mesir, Syekh Majdi Asyour menyampaikan, jika seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, maka yang bersangkutan wajib menebus dosa tersebut, dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Sebab, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan intim di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan. Maka itu mereka wajib membayar kafarat jika terlanjur melakukannya.
Kafarat yang harus dibayar jika suami istri melakukan hubungan intim pada siang hari saat puasa di bulan Ramadhan akan dibahas dalam artikel ini.
Baca Juga: Ini Lima Kondisi yang Membuat Ibu Hamil Tidak Boleh Menjalankan Ibadah Puasa
Namun, ada sebagian orang yang mengambil jalan mudah dalam menebus dosanya itu, dengan memberi makan 60 orang miskin.
"Jika tidak mungkin berpuasa selama 60 hari, dan terdapat alasan medis untuk itu dan atas perintah dokter, maka barulah bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin," jelasnya dikutip dari AyoIndonesia.
Saat puasa, hubungan suami istri dilakukan saat malam hari.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..." (QS Al Baqarah ayat 187)
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih di Rumah