Adapun syarat mudik 2022 telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
- Sudah melakukan vaksin booster
- Jika belum vaksin booster, tapi sudah vaksin dosis genap, diwajibkan dapat memperlihatkan surat sertifikat Antigen yang menyatakan negatif dari covid-19
- Apabila baru mendapatkan 1 kali dosis vaksin, diwajibkan membawa surat bukti negatif tes PCR.
Demikian penjelasan mengenai cuti bersama lebaran 2022 berapa hari sesuai aturan SKB 3 Menteri.