Suara.com - Kominfo menginformasikan bahwa Pemerintah telah sepakat dan menetapkan hari libur nasional 2022. Dalam daftar tersebut termasuk hari libur peringatan hari raya idul Fitri. Aturan mengenai cuti bersama lebaran 2022 berapa hari juga dibahas dalam aturan dan kesepakatan tersebut.
Dikutip dari laman Kominfo.go.id bahwa keputusan terkait hari libur nasional disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Lantas, cuti bersama lebaran 2022 berapa hari?
Sebelum kita ketahui cuti bersama lebaran 2022 berapa hari, kita lihat dulu daftar hari libur nasional tahun 2022 antara lain:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
Baca Juga: Marcell Siahaan Terjun ke Bisnis Fashion, Rilis Koleksi Lebaran Bareng Brand Lokal
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Jumlah Cuti Bersama Lebaran 2022
Merujuk aturan tersebut, pemerintah sudah menetapkan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022. Bersamaan dengan itu juga ada cuti bersama lebaran 2022 berapa hari telah ditetapkan mulai dari 29 April, 4 sampai 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama diatur secara rinci bersama para menteri-menteri terkait.
Masyarakat bisa memanfaatkan waktu cuti bersama lebaran 2022 berapa hari itu untuk bertemu sanak saudara, teman, dan keluarga. Meskipun memberikan kebebesan untuk melakukan pertemuan dengan orang lain dan melakukan aktifitas peribadahan bulan Ramadhan, pemerintah tetap mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan dan juga menetapkan syarat mudik.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Adapun syarat mudik 2022 telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
- Sudah melakukan vaksin booster
- Jika belum vaksin booster, tapi sudah vaksin dosis genap, diwajibkan dapat memperlihatkan surat sertifikat Antigen yang menyatakan negatif dari covid-19
- Apabila baru mendapatkan 1 kali dosis vaksin, diwajibkan membawa surat bukti negatif tes PCR.
Demikian penjelasan mengenai cuti bersama lebaran 2022 berapa hari sesuai aturan SKB 3 Menteri.
Kontributor : Mutaya Saroh